Pembelian jet tempur Su-35 oleh Indonesia masih menemui berbagai masalah. Selain ancaman sanksi dari Amerika Serikat, ternyata sampai saat ini juga belum ada kesepakatan antara Jakarta dan Moskow terkait produk apa yang akan dijadikan barter jet tempur generasi 4++ tersebut.
Kementerian Perdagangan Indonesia menyebut belum ada kesepakatan terkait pembelian 11 pesawat tempur Sukhoi Su-35 asal Rusia. Kendati begitu, Sekretaris Kemendag Karyanto Suprih memastikan rencana imbal dagang senilai lebih dari satu miliar tersebut tidak batal.
“Belum menemukan kecocokan antara produk yang diminta oleh Rusia [untuk imbal dagang].Sudah gencar dilakukan tapi kami melalui Kementerian Pertahanan. Yang pasti tidak batal,” kata Karyanto di Jakarta, Selasa 13 November 2018 sebagaimana dilaporkan Jawa Pos.
Dalam proses imbal dagang ini pemerintah diawasi oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Namun ia menuturkan beberapa kendala yang terjadi adalah kadang-kadang pengusahanya tidak detail seperti yang diinginkan oleh World Trade Organization (WTO).
Menko Polhukam Wiranto pada Agustus 2018 lalu juga mengakui adanya sejumlah hal yang harus dibereskan terkait pembelian jet tempur tersebut. Dia mengatakan pembelian Sukhoi Su-35 tidaklah seperti membeli barang biasa. Pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan melakukan kajian secara rinci dan sistematis terkait dengan pembelian pesawat tempur ini.
“Pembelian alutsista ini ternyata tidak semudah seperti kita membeli barang, tapi banyak sekali hal-hal sampingannya yang mesti kita bincangkan lebih detail,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan menjelaskan pembelian sukhoi su-35 akan dilakukan melalui imbal dagang. Pemerintah Rusia diwajibkan untuk membeli komoditas dengan nilai US$570 juta atau sekitar Rp8,4 triliun (dengan kurs terkini)