Senat Amerika Serikat dengan mulus menyetujui usulan anggaran pertahanan 2019 sebesar US$717 miliar atau sekitar Rp10.386 triliun yang diajukan pemerintah.
Dalam pemungutan suara final pada Rancangan Undang-undang Otorisasi Pertahanan Nasional 2019 yang dilakukan pada Rabu 1 Agustus 2018 sebanyak 87 anggota senat setuju dan 10 menolak. Presiden diharapkan segera menandatangani keputusan ini menjadi undang-undang.
RUU itu melanjutkan upaya-upaya para penyokong pertahanan untuk membangun militer, yang menurut mereka telah merosot karena pemotongan anggaran bertahun-tahun dan kurangnya penekanan selama pemerintahan Obama.
“Itulah yang harus kita lakukan untuk membela Amerika,” kata Senator Jim Inhofe dari Partai Republik. “Bagaimanapun, hal nomor satu yang harus kita lakukan di sini adalah membela Amerika. Kami akan mengembalikan apa yang telah hilang, dan itu semua terjadi dalam anggaran ini,” tambahnya.
Di Pentagon, Menteri Pertahanan Jim Mattis memuji hasil pemungutan suara dengan mengatakan bahwa ini menjadi sejarah karena cepatnya undang-undang itu disetujui. “Hal tersebut menunjukkan dukungan parleman yang dalam dan abadi terhadap militer kita.”
“Sekarang tugas kita untuk menerapkan kebijakan ini secara bertanggung jawab dan memastikan budaya kinerja dan akuntabilitas,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Secara keseluruhan, RUU itu akan mengesahkan US$ 717 miliar anggaran pertahanan nasional 2019 yang melonjak dari 2018 di mana anggaran pertahanan mencapai US$ 616,9 miliar dan $ 21,9 miliar untuk program senjata nuklir di bawah Departemen Energi.