Di Indonesia, jika mengintip ponsel pasangan Anda paling banter akan bertengkar. Tetapi di Arab Saudi akan bisa menjadi persoalan serius.
Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah mengambil langkah untuk menghukum warga yang berani mengintai telepon pasangan mereka.
Kerajaan mengumumkan pada Senin 2 April 2018 lalu bahwa mulai memberlakukan undang-undang baru yang memberikan denda besar atau hukuman penjara bagi siapapun yang mengintip ponsel milik suami atau istrinya.
Menurut undang-undang baru, memata-matai, intersepsi atau penerimaan data yang dikirimkan melalui jaringan informasi atau komputer tanpa otorisasi yang sah sekarang dilarang. Mengakses komputer pasangan “tidak sah” dengan maksud untuk mengancam atau memeras orang lain juga merupakan tindak pidana berdasarkan undang-undang Anti-Cybercrime yang baru.
Para pelanggar hukum yang sudah menikah bisa menghadapi denda hingga US$ 133.000 atau sekitar Rp1,8 miliar, satu tahun penjara, atau keduanya.
Pemerintah mengatakan undang-undang baru membantu melindungi privasi individu dan menjaga hak-hak pengguna internet. Undang-undang anti-mengintip adalah bagian dari peningkatan fokus pada kejahatan cyber dan peretasan dan upaya Putra Mahkota untuk memodernisasi kerajaan secara ekonomi dan sosial dengan rencana Visi 2030-nya.
Arab Saudi baru-baru ini juga mencabut larangan bagi perempuan untuk melihat film di bioskop, menonton sepakbola dan mengemudikan mobil.