Panglima TNI Gatot Nurmantyo akan segera mengeluarkan rekomendasi 280 pucuk senjata Stand Alone Granade Launcher (SAGL) untuk Korps Brimob Polri. Tetapi untuk amunisi tajam yang datang bersama senajta itu akan dititipkan ke Mabes TNI.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto seusai melakukan rapat koordinasi Jumat 6 Oktober 2017.
“Mengenai SAGL, akan segera dikeluarkan rekomendasi dari Panglima TNI. Dengan catatan amunisi tajam dititipkan ke Mabes TNI,” kata Wiranto saat jumpa media di Kemenkopolhukam, Jakarta.
Wiranto menjelaskan ada tiga macam amunisi SAGL. Yaitu amunisi smoke (asap), amunisi gas air mata dan amunisi tajam. “Nah tajamnya ini, nanti dititip di mabes TNI. Sehingga setiap saat ya, kalau memang dibutuhkan ada suatu proses,” kata Wiranto.
Sebelumnya, sebanyak 280 pucuk senjata dan amunisi untuk Korps Brimob Polri tertahan di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Senjata tersebut tersimpan dalam kotak kayu di area Cargo UNEX. Senjata itu dikabarkan belum memiliki rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kemudian BAIS TNI dan Bea Cukai memeriksa senjata tersebut di Bandara Soekarno-Hatta.
Secara rinci, kargo itu berisi senjata SAGL dan amunisi daya ledak tinggi RLV-HEFJ kaliber 40x 46mm. SAGL berjumlah 280 yang dikemas dalam 28 kotak (10 pucuk/kotak), dengan berat total 2.212 kg. Sementara amunisi memiliki total 5.932 butir yang dikemas dalam 71 boks dengan berat total 2.829 kg.
Kargo berisi senjata itu diangkut pesawat maskapai Ukraine Air Alliance dengan nomor penerbangan UKL 4024, dan tiba pada Jumat 29 September 2017 malam.
Menurut Wiranto, banyaknya regulasi yang mengatur soal pengadaan senjata telah menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai institusi.
“Adanya banyak regulasi yang mengatur mengenai pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak 1948 sampai dengan tahun 2017, mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api,” ujar Wiranto.
Wiranto menuturkan setidaknya ada empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan satu Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur soal pengadaan senjata. Selain itu, ada pula satu surat keputusan dan empat peraturan setingkat menteri.
Terkait dengan hal tersebut, kata Wiranto, pemerintah akan mengkaji dan menata ulang seluruh regulasi tersebut untuk kemudian diterbitkan satu kebijakan tunggal.
“Maka segara akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai kebijakan tunggal sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” ucap mantan Panglima ABRI itu.
Dalam rapat koordinasi tersebut hadir Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, perwakilan dari Dirjen Bea dan Cukai, dan perwakilan PT Pindad.
Baca juga:
Apa Sebenarnya Arsenal Stand Alone Grenade Launcher yang Dibeli Polri?