Parleman Amerika Serikat mengenalkan rancangan undang-undang baru yang disebut sebagai Undang-Undang Pendanaan Pertahanan NATO yang dirancang untuk membantu meningkatkan pasukan militer anggota NATO yang bergabung dengan aliansi setelah 1999 sambil mengurangi ketergantungan mereka pada peralatan Rusia.
Dalam RUU tersebut, presiden Amerika berwenang memberikan pinjaman langsung kepada negara-negara anggota NATO yang bergabung setelah 1 Maret 1999 untuk membangun militernya. Sebagian besar negara yang bergabung dengan aliansi setelah tanggal tersebut adalah negara eks Pakta Warsawa.
Undang-undang itu menjelaskan bahwa beberapa negara anggota NATO terus menggunakan peralatan militer era Soviet. Selain sudah ketinggalan zaman, senjata tersebut tidak dapat secara efektif berintegrasi dan beroperasi bersama dengan pasukan militer Amerika, sehingga mengurangi efektivitas tempur NATO dan menempatkan ketegangan tambahan pada militer Amerika.
“Beberapa sekutu NATO dipaksa untuk membeli suku cadang dan layanan dari penyedia Rusia untuk menjaga fungsional peralatan yang dirancang Soviet. Sekutu NATO ini ingin mengoperasikan peralatan militer Barat modern, tetapi memiliki sumber daya keuangan yang terbatas untuk membeli peralatan baru yang mahal,” bunyi RUU itu.
Amerika memang menyediakan beberapa peralatan militer untuk sekutu NATO melalui program pembiayaan militer asing dan bantuan hibah lainnya, tetapi bantuan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekutu, kata RUU itu.
Untuk menambah bantuan hibah, memberikan pinjaman pembiayaan militer asing kepada sekutu – dengan harga pasar komersial yang kompetitif – diperlukan untuk membeli peralatan militer interoperable NATO dan mendukung persyaratan modernisasi sekutu.
Pinjaman yang diterima oleh negara-negara harus dilunasi dalam waktu 12 tahun, sesuai dengan aturan