Presiden Joe Biden telah menandatangani anggaran sebesar US$740 miliar atau sekitar 10.600 triliun rupiah untuk pertahanan di tahun 2022.
Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional mencakup peningkatan pengeluaran untuk militer dan menambahkan US$25 miliar yang diminta Gedung Putih.
RUU itu mencakup kenaikan gaji 2,7% untuk pasukan, perubahan cara militer menuntut beberapa kejahatan pelanggaran seksual dan komisi independen untuk meninjau perang dua dekade di Afghanistan.
Ini adalah tahun ke-61 secara berturut-turut Kongres dan presiden telah menyetujui RUU kebijakan pertahanan.
Undang-undang tersebut juga mencakup US$28 miliar atau sekitar Rp400 triliun untuk mendanai program senjata nuklir yang ditempatkan di Departemen Energi. Senat meloloskan RUU tersebut pada 15 Desember 2021 dan kemudian disetujui Biden pada 26 Desember.
Dalam Undang-Undang tersebut anggota parlemen menyerukan pembelian 12 lebih banyak F/A-18 Super Hornet daripada yang diminta pemerintah. Selain itu juga lima tambahan jet Boeing F-15EX dari 12 yang direncanakan dan total 13 kapal atau bertambah lima dari yang diminta pemerintah.
Tambahan ini termasuk dua kapal selam serang dan dua kapal perusak. Anggota parlemen juga mengizinkan pembelian 85 pesawat F-35 buatan Lockheed Martin.
Lantas bagaimana nasib A-10 Thunderbolt II yang sudah sejak lama USAF ingin mempensiunnya?
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut: