Kementerian Luar Negeri Amerika telah menyetujui kemungkinan penjualan pesawat tempur F-35 Joint Strike Fighter senilai US$23,11 miliar atau sekitar Rp335 triliun ke Jepang.
“Departemen Luar Negeri telah membuat keputusan menyetujui kemungkinan Penjualan Militer Asing kepada Pemerintah Jepang atas seratus lima (105) pesawat tempur F-35 dan peralatan terkait dengan perkiraan biaya US$ 23,11 miliar,” kata Defence Security Cooperation Agency dalam siaran persnya 10 Juli 2020.
Pernyataan itu mengatakan pemerintah Jepang telah meminta izin pembelian 63 pesawat varian F-35A dan 42 F-35B. Selain itu juga 110 mesin Pratt dan Whitney F135, serta peralatan terkait.
“Penjualan akan membantu mendukung kepentingan kebijakan luar negeri Amerika di kawasan Asia-Pasifik dengan meningkatkan kemampuan keamanan Jepang,” tambah pernyataan itu.
Pada Desember 2011, pemerintah Jepang mengumumkan keputusannya untuk membeli 42 jet tempur F-35A. Sedangkan pada Desember 2018, Kementerian Pertahanan Nasional Jepang memutuskan untuk mendapatkan 147 pesawat tempur F-35 yang terdiri dari 105 pesawat F-35A dan 42 F-35B.
Pada bulan Januari, dua negara lain membeli F-35 dari Amerika. Polandia membeli 32 jet tempur F-35 Lightning II dengan biaya total US$ 4 miliar dan Singapura membayar US$ 2,75 miliar untuk membeli 12 pesawat F-35B.