Uni Eropa Kutuk Keputusan Amerika Yang Izinkan Penggunaan Ranjau Darat di Luar Semenanjung Korea

Uni Eropa Kutuk Keputusan Amerika Yang Izinkan Penggunaan Ranjau Darat di Luar Semenanjung Korea

Uni Eropa mengutuk keputusan Washington untuk menghapus larangan penggunaan ranjau darat anti-personil. Keputusan itu disebut “benar-benar tidak dapat diterima”.

Presiden Amerika Donald Trump pada Selasa 4 Februari 2020 mencabut pembatasan yang diberlakukan oleh pendahulunya Barack Obama, yang memungkinkan penggunaan senjata jenis ini di luar semenanjung Korea. Senjata tersebut telah dilarang oleh Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, dan banyak negara lainnya.

Menurut Uni Eropa, melarang penggunaan ranjau telah menyelamatkan puluhan ribu orang dalam 20 tahun terakhir.

“Penggunaannya di mana saja, kapan saja, dan oleh aktor apa pun tetap sama sekali tidak dapat diterima oleh Uni Eropa,” demikian pernyataan resmi Uni Eropa Rabu 5 Febaruari 2020.

Mengomentari keputusan tersebut, Gedung Putih menyatakan bahwa larangan itu dapat membuat pasukan Amerika berada pada posisi yang kurang menguntungkan dan mengklaim bahwa Komandan Pertempuran hanya akan menggunakan “ranjau darat yang dirancang khusus untuk mengurangi kerusakan yang tidak diinginkan pada warga sipil dan pasukan mitra”.

Ranjau anti-personil dilarang oleh Perjanjian Ottawa, yang mulai berlaku pada tahun 1999. Daftar penandatangan termasuk 164 negara, termasuk sebagian besar negara di Eropa, Afrika, dan Amerika Latin. Tetapi Amerika Serikat hanya berhenti membeli ranjau baru – dan melarang penggunaannya di luar Semenanjung Korea – pada tahun 2014.

Pada saat yang sama, militer Amerika tidak menggunakan ranjau anti-personil sejak 1991 dan telah melarang produksi dan impor mereka selama lebih dari dua dekade.