Pemerintahan Trump menolak upaya Senat dan Kongres Amerika untuk secara resmi mengakui genosida Armenia oleh Ottoman Turki. Tuduhan yang membuat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan meradang dalam beberapa hari terakhir.
Senat Amerika pada Kamis 12 Desember 2019 lalu dengan suara bulat memilih untuk mengakui genosida Armenia, menyusul RUU serupa yang juga mengakui kekejaman sebagai genosida yang disahkan di Kongres pada akhir Oktober. Senator Demokrat Bob Menendez dan Senator Republik Ted Cruz mensponsori resolusi tersebut.
Langkah-langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan antara Amerika dan Turki karena berbagai masalah termasuk serangan Turki ke Suriah dan pembelian sistem rudal S-400 Rusia oleh Turki.
Erdogan pada hari Minggu mengancam akan menutup pangkalan udara Incirlik, yang menampung pasukan dan sekitar 50 senjata nuklir Amerika. Pemimpin Turki dalam sepekan terakhir juga tampaknya menyiratkan bahwa Turki dapat menyebut pada pembunuhan penduduk asli Amerika oleh pemerintah Amerika sebagai “genosida” sebagai tanggapan terhadap upaya Kongres baru-baru ini.
Ketika ketegangan meningkat, Departemen Luar Negeri menjelaskan bahwa Presiden Donald Trump tidak setuju dengan Kongres mengenai genosida Armenia.
“Posisi pemerintah tidak berubah,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Morgan Ortagus dalam sebuah pernyataan pada Selasa 17 Desember 2019. “Pandangan kami tercermin dalam pernyataan definitif Presiden tentang masalah ini mulai April lalu.”
Pada bulan April di Hari Peringatan Armenia, Trump dalam sebuah pernyataan berhenti menyebut pembunuhan Perang Dunia I sebagai genosida, sebaliknya menyebutnya sebagai “salah satu kekejaman massal terburuk di abad ke-20.”
Pernyataan Trump konsisten dengan kebijakan Amerika yang dirancang untuk menghindari kemarahan Turki, sekutu NATO. Mantan Presiden Barack Obama juga tidak menyebut pembunuhan itu sebagai “genosida” selama masa jabatannya.
Pernyataan Trump pada Hari Peringatan Armenia merujuk pada Raphael Lemkin, seorang pengacara Yahudi asal Polandia yang menciptakan istilah “genosida.”
Lemkin, yang kehilangan sebagian besar keluarganya dalam Holocaust selama Perang Dunia II, mempelajari kekejaman yang dilakukan terhadap Armenia untuk memastikan “genosida” ditambahkan ke hukum internasional untuk mencegah pembantaian di masa depan.
Dia mendefinisikan genosida sebagai “rencana terkoordinasi dari berbagai tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan fondasi penting kehidupan kelompok nasional, dengan tujuan memusnahkan kelompok itu sendiri.”
Armenia telah lama mengatakan 1,5 juta orang Armenia terbunuh dalam genosida oleh Kekaisaran Ottoman (yang kemudian menjadi Turki modern) pada tahun 1915 selama Perang Dunia I.
Turki telah menolak karakterisasi pembantaian sebagai “genosida,” dan menyebutnya sebagia aspek perang yang berantakan.