Pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina dinilai Uni Eropa sebagai kegiatan ilegal. Sebaliknya, pemerintah Amerika mendukung langkah tersebut.
Uni Eropa menganggap tindakan Israel itu melanggar hukum internasional serta telah mengikis harapan akan perdamaian yang abadi.
“EU menyerukan kepada Israel untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman, sesuai dengan kewajibannya sebagai penguasa pendudukan,” kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Federica Mogherini dalam pernyataan.
Federica mengeluarkan pernyataan itu setelah Amerika Serikat secara resmi memberikan dukungan pada hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.
Amerika Serikat pada Senin 18 November 2019 secara resmi menyatakan mendukung hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Dengan pemberian dukungan tersebut, AS berarti meninggalkan pendiriannya yang sebelumnya dipegang selama empat puluh tahun, yakni bahwa pembangunan permukiman itu “tidak sesuai dengan hukum internasional.”
Pernyataan dukungan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo, yang mengatakan bahwa pernyataan-pernyataan Amerika soal pemukiman di Tepi Barat –yang dicaplok Israel pada 1967– selama ini tidak selaras.
Pompeo mengatakan presiden Amerika asal Demokrat Jimmy Carter menganggap bahwa pendirian Amerika dulu itu tidak sejalan dengan hukum internasional. Selain itu, presiden asal Partai Republik Ronald Reagan saat itu mengatakan tidak menganggap pemukiman tersebut sebagai tindakan yang ilegal.
Pengumuman Pompeo itu mengundang pujian dari Netanyahu namun, pada saat yang sama, menimbulkan kecaman dari para pejabat Palestina.
Pasca pengumuman tersebut, Amerika memperingatkan warganya di kawasan untuk sangat berhati-hati karena mereka yang menentang sikap Amerika itu “kemungkinan akan mengincar sarana-sarana pemerintah, kepentingan swasta dan warga negara Amerika.”
Palestina, sementara itu, menyuarakan kemarahan. “Amerika Serikat tidak punya keahlian ataupun wewenang untuk menihilkan resolusi-resolusi internasional yang sah. Amerika Serikat juga tidak punya hak untuk memberikan pembenaran apa pun bagi pemukiman oleh Israel,” kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, dalam pernyataan.