Site icon

Zona Larangan Terbang untuk Pesawat Tempur Diberlakukan di Libya Barat

Libyan National Army

Tentara Nasional Libya atau Libyan National Army (LNA) mengumumkan pembentukan zona larangan terbang bagi pesawat tempur di bagian barat negara tersebut. Keputusan ini diambil setelah terjadi serangan udara oleh Government of National Accord (GNA) di Kota Gharyan yang sebelumnya dikuasai oleh LNA.

“Tentara Libya menyatakan wilayah barat negara itu sebagai zona operasi militer dan memberlakukan larangan penerbangan penerbangan tempur di daerah ini,” demikian pernyataan LNA seperti dikutip oleh Al Arabiya. “Kami akan menyerang setiap bandara di barat dari mana pesawat tempur melakukan misi mereka”.

Menurut Al Jazeera, pesawat GNA telah melakukan serangan udara terhadap pasukan dari LNA yang dipimpin oleh Khalifa Haftar, 80 kilometer selatan Tripoli.

Sementara sumber di LNA sebelumnya mengatakan kepada Sputnik bahwa pasukan mereka telah merebut beberapa pemukiman dan posisi kunci di barat, selatan, dan barat daya Tripoli, termasuk Gharyan, Al-Swani, Janzur, dan sebuah pos pemeriksaan, yang terletak di daerah Wershiffana.

Serangan LNA dimulai pada Kamis dan Komandan Tentara Nasional Libya Khalifa Haftar mengatakan serangan ini bertujuan “membebaskan Tripoli dari teroris”.

Konflik antara faksi-faksi terus meningkat meskipun ada pembicaraan bahwa Haftar dan Perdana Menteri Libya Fayez Sarraj, yang mengepalai GNA dan didukung PBB diadakan pada bulan Februari.

Selama negosiasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyatukan lembaga negara dan mengadakan pemilihan umum di negara itu pada akhir tahun.

Sebagai hasil dari serangkaian konflik bertahun-tahun yang meletus setelah pemberontakan dan pembunuhan mantan kepala negara Muammar Gaddafi, tidak ada satu pun pemerintah pusat di Libya. Parlemen yang berbasis di Tobruk, dipilih pada tahun 2014 dan didukung oleh LNA, memerintah bagian timur Libya, sementara GNA, yang didirikan pada tahun 2015, mengontrol bagian barat Libya dari Tripoli.

Baca juga:

7 Hal Yang Perlu Anda Tahu Tentang Zona Larangan Terbang

Exit mobile version