Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada Kamis 28 Februari 2019 mengumumkan akan memberikan hadiah hingga US$1 juta atau sekitar Rp14 miliar bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan Hamza bin Laden, putra mantan pemimpin al-Qaeda Osama bin Laden.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh departemen mencatat bahwa Hamza “muncul sebagai pemimpin al-Qaeda dan sejak setidaknya Agustus 2015, ia telah merilis pesan audio dan video di Internet menyerukan pengikutnya untuk meluncurkan serangan terhadap Amerika Serikat dan sekutu Baratnya.
Amerika juga mencatat bahwa Hamza telah membuat ancaman terhadap Amerika atas nama “pembalasan pembunuhan Mei 2011 atas ayahnya oleh anggota militer Amerika.”
Kementerian Luar Negeri mengidentifikasi Hamza sebagai “Specially Designated Global Terrorist” pada Januari 2017, dan kemudian menyatakan bahwa “semua properti yang tunduk pada yurisdiksi Amerika di mana Hamza bin Laden memiliki kepentingan diblokir, dan warga Amerika dilarang terlibat dalam transaksi apa pun dengan dia.”
Hamza sebagaimana dikutip Sputnik dinyatakan sebagai anggota resmi kelompok itu pada Agustus 2015 oleh pemimpin senior Al-Qaeda Ayman al-Zawahiri. Deklarasi 2015 termasuk pesan audio di mana Hamza “menyerukan aksi terorisme di ibukota Barat.”
Komite Dewan Keamanan PBB tentang al-Qaeda menambahkan Hamza ke daftar sanksi. Dalam sebuah pernyataan komite menjelaskan langkah ini karena Hamza diberi peran yang lebih menonjol dalam al-Qaeda. Keputusan itu menjadikan pembekuan aset Hamza, larangan perjalanan, dan embargo senjata.
Osama bin Laden terbunuh pada 2 Mei 2011, di Pakistan oleh Navy SEAL Angkatan Laut Amerika dalam misi dengan nama sandi Operasi Neptunus Spear. Pada saat itu, para pejabat menyatakan bahwa tubuh Osama kemudian dimakamkan di laut. Kelompok al-Qaeda mengkonfirmasi kematian Osama beberapa hari sesudahnya.