Sebuah delegasi yang terdiri dari para pejabat dari Korea Aerospace Industries (KAI) dilaporkan tiba di Jakarta untuk menegosiasikan ulang partisipasi Indonesia dalam sebuah program pembangunan jet tempur Korea Fighter Xperiment / Indonesia Fighter Xperiment (KFX / IFX).
Menurut informasi dan dokumen yang diberikan sebuah sumber Komisi I DPR RI kepada Jane disebutkan pertemuan untuk membahas program tersebut diadakan selama dua hari sejak 24 Januari 2019.
Dari Indonesia hadir dalam pertemuan adalah tim perwakilan dari PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dokumen yang diberikan kepada Jane, menyebutkan rincian poin-poin diskusi yang diangkat pada pertemuan tersebut yang intinya Indonesia berharap mendapat perpanjangan kewajiban pembayarannya di bawah program hingga tahun 2031.
Untuk lebih mengurangi beban pada anggaran pertahanan nasionalnya, Indonesia juga mengusulkan pembayaran program dengan sistem imbal dagang bukan uang tunai. Cara yang mirip dengan akuisisi pesawat tempur Su-35 dari Rusia.
Selain itu, Jakarta meminta hak kekayaan intelektual yang lebih besar atas teknologi yang dikembangkan dalam program ini dengan tujuan untuk mengkomersialkannya di masa depan.
Berdasarkan perjanjian keuangan awal KFX / IFX yang ditandatangani antara kedua negara pada tahun 2015, Indonesia berkewajiban untuk membayar 20% dari total biaya pengembangan program, yang diperkirakan sekitar US$8 miliar atau sekitar Rp112 triliun.