Sejumlah pihak di Irak sepertinya sudah benar-benar lelah dengan kehadiran militer asing di negara tersebut.
Blok Sairoon, pimpinan Muqtada As-Sadr telah mengajukan ke parlemen rancangan undang-undang yang, apabila disahkan, akan mengharuskan semua personel militer asing meninggalkan negeri itu dalam waktu satu tahun. Blok tersebut mendominasi pemilihan anggota Dewan Legislatif Irak tahun lalu.
Dalam pernyataannya di Ibu Kota Irak, Baghdad, Ketua Sairoon Sabah Assadi mengatakan rancangan yang diusulkan itu, “Peraturan yang Menentang Penggelaran Militer Asing di Irak”, sudah diajukan kepada Ketua Parlemen Mohamed Al-Halbousi untuk dipelajari.
“Kantor Ketua Parlemen sekarang akan bertemu dengan Komite Keamanan, Hukum, Pertahanan dan Hubungan Luar Negeri di Majelis guna membahas langkah selanjutnya,” kata Assadi, sebagaimana dikutip Kantor Berita Turki, Anadolu Sabtu 26 Januari 2019.
Jika disahkan, ia menjelaskan, rancangan peraturan tersebut akan mengharuskan semua penggelaran militer asing termasuk prajurit dan penasehat untuk meninggalkan negeri itu dalam waktu satu tahun setelah pengesahan.
Amerika mengakhiri operasi tempur di Irak pada 2010, setelah itu negara tersebut tampaknya semata-mata akan memusatkan perhatian pada pelatihan pasukan Irak.
Namun setelah koalisi pimpinan Amerika dibentuk pada 2014 untuk memerangi ISIS, sebanyak 5.000 prajurit Amerika kembali ditempatkan di Irak.