Pemerintah Amerika Serikat memenangkan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan asal Amerika yang dilakukan pemerintah Indonesia. Kini Washington menyiapkan sanksi dagang senilai US$ 350 juta atau sekitar Rp5,04 triliun kepada Jakarta.
Pemerintah Amerika di bawah Presiden Donald Trump menggugat Indonesia ke WTO, karena produk makanan, pertanian dan peternakan mereka dibatasi masuk ke Indonesia. Â Pembatasan ini membuat Amerika mengaku kehilangan penghasilan hingga US$ 350 juta pada tahun 2017.
Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Selasa 7 Agustus 2018, Amerika dan Selandia Baru memenangkan gugatan di WTO yang telah bergulir sejak 2015. Indonesia sempat banding atas putusan yang memenangkan Amerika dan Selandia Baru, namun kembali dinyatakan kalah pada akhir 2017 lalu.
Amerika dan Selandia Baru merasa dirugikan karena Indonesia membatasi impor untuk produk makanan, pertanian dan peternakan seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging.
Dokumen gugatan Amerika yang dikutip SCMP menyebut, Indonesia gagal membuktikan pembelaan yang memadai, sehingga Washington akan menjatuhkan sanksi ke Indonesia sebagai kompensasi atas kehilangan potensi pendapatan dari ekspor produk pertanian dan peternakan.
“Berdasarkan kajian awal terhadap data produk yang tersedia, nilai kerugian mencapai USD 350 juta di tahun 2017,” tulis laporan Pemerintah Amerika yang dikutip SCMP.
“Amerika akan terus memperbaharui laporan secara berkala karena ekonomi Indonesia terus akan tumbuh,” lanjutnya.
Meski Amerika memenangi gugatan di WTO, proses pengenaan sanksi dagang ini diproyeksi akan memakan waktu cukup lama karena Indonesia akan mengajukan banding kembali.
Berbeda dengan Amerika, Selandia Baru belum memunculkan tanda-tanda untuk mengajukan klaim ganti-rugi kepada Indonesia, meskipun gugatannya menang di WTO. Padahal, industri peternakan hingga pertanian di Selandia Baru mengalami kehilangan pendapatan lebih besar dari Amerika, yakni senilai US$673 juta.