More

    Liga Arab Kutuk UU Negara Yahudi

    on

    |

    views

    and

    comments

    Liga Arab mengutuk Parlemen Israel karena mensahkan rancangan undang-undang yang menetapkan negeri itu sebagai Negara Bangsa Yahudi.

    “Semua rancangan undang-undang yang Israel berusaha berlakukan secara paksa batal dan takkan memberi keabsahan buat pendudukan Israel,” kata Liga Arab di dalam satu pernyataan Kamis 19 Juli 2018.

    Disetujuinya rancangan undang-undang kontroversial tersebut adalah upaya lain untuk mengukuhkan pendudukan wilayah Palestina dan menjauh dari mengakui hak asasi rakyat Palestina, tambah pernyataan itu.

    Undang-undang tersebut, yang disetujui dengan 62 suara berbanding 55 suara, membuat Bahasa Yahudi sebagai bahasa nasional negeri itu dan menetapkan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional.

    Undang-undang itu juga akan memasukkan pengakuan Jerusalem sebagai ibu kota Negara Israel serta Bahasa Yahudi sebagai bahasa resmi. Undang-undang tersebut juga memberi Diaspora Yahudi hak untuk pulang ke Israel.

    Rancangan undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi, berdampingan dengan Bahasa Yahudi di Israel.

    Para pejabat dari Organisasi Pembebasan Palestina menyebut undang-undang tersebut “rasis” dan mengatakan undang-undang itu mensahkan “apartheid”.

    Badan pan-Arab tersebut memperingatkan rancangan undang-undang itu akan menyulut diskriminasi dan lebih banyak serangan terhadap orang Palestina di dalam garis hijau.

    Liga Arab mendesak masyarakat internasional memikul tanggung-jawab ke arah rakyat Palestina dan menganggapnya bertanggung-jawab atas semua kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.

    Presiden Palestina Mahmoud Abbas juga  mengutuk keputusan yang menganggap Israel sebagai negara bangsa Yahudi dan Jerusalem sebagai ibu kotanya.

    “Tak ada perdamaian atau keamanan yang akan terwujud kecuali kota itu tetap seperti apa adanya,” kata Abbas di dalam satu pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi Palestina, WAFA. Ditambahkannya, undang-undang baru tersebut “takkan mengubah kondisi sejarah Jerusalem sebagai Ibu Kota Negara Palestina yang diduduki”.

    “Undang-undang ini adalah salah satu bentuk persekongkolan terhadap sejarah kami dan masalah nasional kami, terutama Jerusalem dengan segala kesuciannya,” kata pernyataan itu.

    Abbas menyeru masyarakat internasional untuk campur-tangan dan memikul tanggung-jawabnya guna menghentikan undang-undang rasis tersebut dengan menekan Israel.

     

    Share this
    Tags

    Must-read

    Sebagian Misi Kami Melawan Channel Maling Berhasil

    Sekitar 3 tahun Channel JejakTapak di Youtube ada. Misi pertama dari dibuatnya channel tersebut karena banyak naskah dari Jejaktapak.com dicuri oleh para channel militer...

    Rudal Israel dan Houhti Kejar-kejaran di Langit Tel Aviv

    https://www.youtube.com/watch?v=jkIJeT_aR5AKelompok Houthi Yaman secara mengejutkan melakukan serangan rudal balistik ke Israel. Serangan membuat ribuan warga Tel Aviv panic dan berlarian mencari tempat perlindungan. Serangan dilakukan...

    3 Gudang Senjata Besar Rusia Benar-Benar Berantakan

    Serangan drone Ukraina mengakibatkan tiga gudang penyimpanan amunisi Rusia benar-benar rusak parah. Jelas ini sebuah kerugian besar bagi Moskow. Serangan drone Ukraina menyasar dua gudang...

    Recent articles

    More like this