China Cegat Kapal Amerika di Laut China Selatan, Pentagon Tak Peduli
Jet tempur J-11 China

China Cegat Kapal Amerika di Laut China Selatan, Pentagon Tak Peduli

Kementerian Pertahanan China mengatakan mengera mengerahkan kapal dan jet tempur mereka untuk mencegat dan membayangi kapal-kapal perang Amerika yang berlayar di Laut China Selatan. Militer China memperingatkan Amerika untuk pergi dari wilayah yang diklaim Beijing sebagai wilayahnya tersebut.

Angkatan Laut Amerika seperti dilaporkan sebelumnya mengirimkan dua kapal perang mereka untuk berlayar di dekat terumbu karang di Laut China Selatan pada Minggu 27 Mei 2018.

Beijing menyebut tindakan Amerika tersebut sebagai provokasi dan pelanggaran kedaulatan mereka. Kementerian Pertahanan China mengatakan pihaknya bertekad untuk memperkuat kesiapan tempurnya, meningkatkan tingkat pertahanan, dan menjamin stabilitas regional.

Pada saat yang sama, juru bicara Departemen Pertahanan AS Christopher Logan dengan tegas menolak tuduhan Beijing bahwa  pihaknya melanggar kedaulatan China di laut yang menjadi sumber konflik tersebut. Dia menggarisbawahi bahwa Angkatan Laut Amerika beroperasi di wilayah tersebut sesuai dengan hukum internasional.

“Pasukan Amerika beroperasi di kawasan Asia-Pasifik setiap hari, termasuk di Laut China Selatan. Semua operasi dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan menunjukkan bahwa Amerika Serikat akan terbang, berlayar, dan beroperasi di mana pun hukum internasional mengizinkan,” Logan mengatakan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip oleh Fox News.

Menurut laporan media, kapal perusak rudal USS Higgins, dan kapal penjelajah rudal USS Antietam telah melakukan operasi kebebasan operasi (FONOP) di dekat Kepulauan Paracel di perairan Laut China Selatan yang disengketakan.

Sebelumnya pada bulan Mei, Amerika juga memutuskan untuk membatalkan undangannya ke China guna berpartisipasi dalam latihan maritim Rim of the Pacific (RIMPAC) 2018 dengan alasan militarisasi Laut China Selatan oleh Beijing. Pembatalan undangan ini dilakukan setelah beberapa pembom Angkatan Udara China mendarat di pulau-pulau dan terumbu karang di daerah tersebut.

Pada 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag telah memutuskan bahwa klaim Beijing atas kedaulatan atas perairan Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum. China tidak menerima putusan pengadilan, mengklaim bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini.