Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah mengumpulkan lebih dari satu juta pernyataan tentang dugaan kejahatan perang dari warga Afghanistan dalam rentang waktu tiga bulan.
Khaleej Times melaporkan Minggu 18 Februari 2018 menurut Human Rights and Eradication of Violence organization (HREVO), ICC telah menerima 1,7 juta pernyataan sejak mulai mengumpulkan materi tiga bulan lalu.
Abdul Wadood Pedram dari HREVO menjelaskan pernyataan tersebut mencakup laporan dugaan kekejaman tidak hanya dari kelompok Taliban dan ISIS, tapi juga dari pasukan keamanan Afghanistan dan koalisi Amerika, badan mata-mata asing dan domestik
Pedram menambahkan bahwa 1,7 juta pernyataan mencakup banyak korban, yang berarti bahwa jumlah aktual individu yang mencari keadilan bisa menjadi beberapa juta.
“Ini menunjukkan bagaimana sistem peradilan di Afghanistan tidak membawa keadilan bagi korban dan keluarga mereka,” kata Pedram.
Pada bulan November tahun lalu, kepala jaksa ICC meminta penyelidikan formal atas kejahatan perang di Afghanistan.
Amerika Serikat menyerang Afghanistan pada bulan Oktober 2001 setelah serangan 11 September di New York dan Washington. Invasi tersebut menggulingkan rezim Taliban yang berkuasa saat itu. Namun setelah 17 tahun, pasukan Amerika belum bisa meninggalkan wilayah perang tersebut.
Bahkan kini Amerika Serikat meningkatkan kembali jumlah pasukan dan serangan ke wilayah tersebut. Sebelumnya ada lebih 8.400 pasukan yang masih dipertahankan di negara tersebut.