Angkatan Laut Indonesia (TNI-AL) telah mengurangi jumlah kapal selam yang dibutuhkannya berdasarkan cetak biru Minimum Essential Force (MEF).
Beberapa sumber dari Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, yang mengetahui rincian dari masalah ini sebagaimana dikutip IHS Jane 19 Desember 2017 mengatakan bahwa persyaratan awal untuk 12 kapal selam pada tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dalam cetak biru MEF sekarang dikurangi hanya menjadi delapan.
Dengan persyaratan yang telah direvisi, Indonesia sekarang perlu memperoleh hanya tiga kapal lagi dengan batas waktu yang ditetapkan di bawah MEF.
TNI-AL saat ini mengoperasikan armada dua unit kapal selam diesel-listrik Cakra dan Nenggala buatan Jerman yang dioperasikan pada tahun 1981, dan satu kapal selam kelas Chang Bogo, Nagapasa yang dibangun oleh Kapal Daewoo Korea Selatan dan dilantik pada bulan Agustus 2017.
Layanan ini saat ini masih menunggu dua kapal selam kelas Chang Bogo yang terakhir dijadwalkan untuk beroperasi pada tahun 2021
Saat ini TNI AU belum memilih tiga kapal selam yang akan memenuhi kebutuhan minimum.
Seperti yang dilaporkan oleh IHS Jane sejak April 2017, TNI-AL juga telah menerima penawaran dari Gölcük Shipyard Turki untuk memasok varian SSK Reis (Type 214) dengan teknologi air-independent propulsion (AIP).
Pilihan lain yang dipertimbangkan oleh negara termasuk kelas ‘Kilo’ dari Rusia, dan varian Scorpene 1000 dari Grup Naval Prancis.