Kongres tidak akan mengizinkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggunakan kekuatan nuklir untuk menyerang Korea Utara. Meski sebagai panglima tertinggi, Trump disebut tidak memiliki wewenang untuk meluncurkan senjata mematikan tersebut.
“Kongres AS tidak akan mengesahkan penggunaan kekuatan, jadi presiden tidak memiliki wewenang apapun untuk menggunakan kekuatan secara pre-emptively,” ujar Senator Amerika Serikat Ben Cardin dilansir The Independent, Sabtu 4 November 2017.
Ia menjelaskan panglima tertinggi presiden dapat memberikan perintah kepada militer. Namun, dalam keadaan memaksa atau apapun, tidak seharusnya serangan dengan menggunakan nuklir dijadikan sebagai acuan utama.
“Apa yang seharusnya dilihat adalah bagaimana diplomasi ditingkatkan,” ujar pria yang juga merupakan anggota Partai Demokrat untuk Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS.
Dalam satu tahun terakhir, ketegangan antara Korut dan AS meningkat. Ancaman program nuklir Korut sebelumnya diperingatkan oleh Trump dapat dibalas dengan api dan kemarahan, yang diartikan sebagai tindakan militer berbahaya.
Trump berulang kali menyatakan akan melakukan tindakan agresif untuk menyerang Korea Utara. Termasuk kemungkinan AS dapat menghancurkan rezim negara terisolasi itu secara total sebagai pertahanan diri serta melindungi sekutu negara adidaya tersebut.
Selama ini, Korea Utara mengatakan pengembangan program nuklir merupakan alat pertahanan utama. Namun, sejumlah negara di kawasan Semenanjung Korea, khususnya Korea Selatan (Korsel) dan Jepang juga merasa khawatir karena menjadi ancaman utama serangan rudal dan senjata berbahaya lainnya.