APBN 2018 Diketok, Bagaimana Anggaran Pertahanan Indonesia?
Leopard TNI AD

APBN 2018 Diketok, Bagaimana Anggaran Pertahanan Indonesia?

Undang-Undang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 telah disahkan pada Rabu 25 Oktober 2017. Dalam APBN tersebut, pemerintah menganggarkan penerimaan Rp1.894,7 triliun dan belanja negara Rp2.220,7 triliun, serta mematok defisit anggaran 2,19 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Penerimaan dan belanja negara tersebut naik dibandingkan tahun ini, yang masing-masing dipatok sebesar Rp1.878,4 triliun dan Rp2.204,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, nilai defisit anggaran tahun depan menurun dibandingkan tahun ini yang dipatok 2,67 persen terhadap PDB. Menurutnya, turunnya defisit ini menggambarkan kebijakan fiskal pemerintahan saat ini yang disusun secara hati-hati, namun tetap menjaga fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara efektif.

Adapun dari sisi penerimaan negara, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp1.618,09 triliun. Sri Mulyani menjelaskan, angka ini merupakan angka optimal dan berdasarkan outlook realisasi di tahun 2017.

Dalam APBN 2018 tercatat anggaran sejumlah kementerian dan lembaga meningkat. Dalam APBN 2018, Kementerian Pertahanan jadi kementerian dengan pagu anggaran terbesar, yakni sebesar Rp107,7 triliun meningkat dari R-APBN sebesar Rp 105,7 triliun. Untuk Kementerian Sosial sebesar Rp 41,3 triliun, meningkat dari R-APBN sebesar Rp 34 triliun.

Sementara untuk pagu anggaran Polri sebesar Rp 95,0 triliun, meningkat dari R-APBN sebesar Rp 77,75 triliun. Dan BIN sebesar Rp 5,6 triliun.

Sedangkan untuk anggaran kementerian dan lembaga lainnya masih tetap. Seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 107,4 triliun, Kementerian Agama sebesar Rp 62,2 triliun, Kementerian Kesehatan sebesar Rp 59,1 triliun, dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp 48,2 triliun.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) sebesar Rp 41,3 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 40,1 triliun, Kementerian Keuangan sebesar Rp 32,9 (tidak termasuk BLU, Sawit, dan LPDP), dan Kementerian Pertanian sebesar Rp 23,8 triliun.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 12,5 triliun, Mahkamah Agung sebesar Rp 8,3 triliun, Kejaksaan sebesar Rp 6,4 triliun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 5,7 triliun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 5,6 triliun, BKKBN sebesar Rp 5,5 triliun, BPS sebesar Rp 4,8 triliun, dan BPK sebesar Rp 2,8 triliun