Sebuah pengadilan di Amerika Serikat mengukum Iran dengan mewajibkan membayar US$63,5 juta atau sekitar Rp857 miliar kepada mantan Marinir Amerika,Amir Hekmati, yang ditahan di penjara Iran lebih dari empat tahun.
Hakim Distrik Amerika Ellen Huvelle dari Washington, D.C., memutuskan untuk memenangkan Amir Hekmati yang berusia 33 tahun, seorang warga Iran-Amerika, setelah Iran tidak menanggapi pengaduan tersebut.
Sebagaimana dilaporkan We Are The Mighty Rabu 4 Oktober 2017, Hekmati ditahan pada Agustus 2011 setelah dia pergi ke Iran untuk mengunjungi keluarga dan menghabiskan waktu dengan neneknya yang sedang sakit.
Dia ditangkap atas tuduhan spionase dan dijatuhi hukuman mati. Hukuman tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Iran dan dia diberi hukuman 10 tahun penjara.

Dia kemudian dibebaskan pada Januari 2016 sebagai bagian dari pertukaran tahanan bersama dengan empat tahanan Amerika lainnya setelah Washington memberikan grasi kepada tujuh orang Iran.
Hekmati dibebaskan bersama jurnalis Washington Post Jason Rezaian dan dua orang Iran-Amerika lainnya dengan imbalan pengampunan atau tuduhan yang dibatalkan terhadap tujuh orang Iran.
Hekmati kemudian mengajukan tuntutan pada Mei 2016, mengklaim bahwa dia disiksa dan ditipu untuk memberikan pengakuan palsu saat ditahan di Penjara Evin yang terkenal di Teheran.
Meski sudah ada keputusan pengadilan tetapi belum ada keyakinan Hekmati yang lahir di Amerika tersebut akan menerima sebagian dari uang itu. Namun pengacaranya, Scott Gilbert, mengatakan bahwa keluarga tersebut telah senang dengan keputusan tersebut dan “akan melakukan segalanya dengan kekuatan kita untuk memastikan bahwa klaim Amir dibayar penuh. “