Pembelian 280 Stand-alone Grenade Launcher (SAGL) dan ribuan amunisinya oleh Brimob masih mengundang banyak pertanyaan. Salah satunya, kenapa senjata masuk lewat Bandara komersial dan tidak melalui bandara militer seperti Halim Perdana Kusumah?
Bolehkan mendatangkan senjata impor di bandara sipil? Menurut mantan Panglima TNI Jenderal (Pur) Moeldoko ketika ada pesanan senjata impor, bisa saja melalui bandara komersial dalam keadaan tertentu.
Tetapi, dia enggan berkomentar terlalu jauh mengenai prosedur yang ada. “Nah itu saya tidak mau ngomong. Selama ini [menjabat sebagai Panglima] saya tidak sampai ke sana,” kata Meldoko kepada awak media di Jakarta, Rabu Oktober 2017.
Tetapi Moeldoko mengatakan, sepanjang pemesanan senjata termasuk dalam otoritas suatu instansi, dalam hal ini Polri, maka diperbolehkan. Karena bisa juga dari kepolisian yang punya otoritas. “Sepanjang tugas pokoknya dalam jangkauan atas (alutsista) yang dimiliki, maka tidak perlu diributkan,” kata Moeldoko lagi.
Menurutnya sejak reformasi terjadi pemisahan TNI dan Polri. Jadi, kata dia, mungkin saja Polri berwenang atas pengadaan yang disebut dipesan sejak 2015 itu. Dia mengaku belum membaca doktrin, tugas pokok Brimob yang berlaku saat ini.
“Dulu kan Brimob pernah melakukan operasi bersama TNI di Timor Timur, jangan-jangan masih ada doktrin yang menyatakan tugas Brimob seperti itu. Jadi enggak perlu buru-buru ribut dulu, perlu ditanyakan dulu ke Brimob,” lanjutnya sebagaimana dilaporkan Republika.
Meski begitu, dia menambahkan, mekanisme pengadaan senjata ini tidak mudah. Ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang sangat ketat.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan tim gabungan lintas instansi telah memeriksa fisik senjata dan amunisi yang tertahan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan hasilnya tidak ada pelanggaran prosedur impor senjata.
“Iya, itu kegiatan pengecekan saja, hasil resminya akan disampaikan oleh Menkopolhukam pada Jumat [6 Oktober],” kata Irjen Setyo di Mabes Polri sebagaimana dilaporkan Antara.
Pemeriksaan secara fisik terhadap senjata-senjata tersebut melibatkan 20 orang personel dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Kepolisian (BIK), Korps Brimob serta unsur Bea dan Cukai untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik senjata.
Pengecekan fisik dihadiri oleh Kepala BAIS Mayjen TNI Hartono, Direktur A BAIS Urusan Dalam Negeri Brigjen TNI Wahid Aprilianto, Asisten Intel Panglima TNI Mayjen TNI Beni didampingi dengan petugas pengamanan dari unsur TNI.
Seperti yang dirilis dalam Instagram resmi Humas Polri, @divisihumaspolri, bahwa Kabid P2 Bea dan Cukai Bandara Soetta menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur impor senjata oleh Polri, baik dari segi dokumen maupun fisik secara administratif kesemuanya telah sesuai.
Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan dengan cara membuka kotak kayu yang berada di gudang UNEX tersebut. Setiap kotak kayu berisi 10 pucuk senjata, aksesoris senjata yang berupa tali sandang, tas magazen dan buku manual.
Total kotak kayu senjata api tersebut berjumlah 28 kotak dan semuanya telah sesuai dengan dokumen importasi barang. Demikian juga pemeriksaan fisik terhadap kotak yang berisi amunisi yang berada gudang tersebut, semuanya telah sesuai dengan dokumen importasi yang ada.
Setelah selesai pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang dari pihak Bea dan Cukai kepada importir.