Indonesia belum mendapat keputusan akhir dari Rusia terkait rencana barter 11 jet tempur Su-35 dengan sejumlah komoditi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan masalah tersebut masih dibahas di internal Rusia.
“Kita beri kesempatan untuk membahas di internal mereka,” kata Mendag Enggartiasto Lukita di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia dan Rusia telah sepakat melakukan imbal beli 11 pesawat Sukhoi SU-35 dengan sejumlah komoditas nasional.
Barter tersebut terwujud setelah ditandatangainya Memorandum of Understanding (MOU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. “Masih kita bikin list, ada furnitur, kopi, gula, segera kita kasih ke mereka,” kata Enggartiasto dilaporkan Antara.
Ia mengatakan semua komoditas unggulan nasional didata kemudian daftarnya diserahkan kepada Rusia untuk kemudian dipilih. “Semuanya, furnitur, karet, kemudian produk-produk makanan, kerupuk segala,” katanya.
Mendag menyatakan ingin ada nilai tambah yang timbul dalam proses barter tersebut. “Saya kan ingin ada nilai tambah. Kerupuk lo, sekarang di Nigeria, biskuit segala macam ke Afrika itu ekspornya tinggi sekali. Dia punya nilai tambah,” katanya.
Selain komoditas tersebut, pihaknya juga menawarkan alutsista termasuk produk dari PT Pindad dan PT DI.
“Alat pertahanan juga. Ya kita kasih ini produknya Pindad, ini produknya PT DI, ada kapal segala macam, kita bikin listnya, silakan Anda pilih, setelah itu kita negosiasi,” katanya.
Dalam nota kesepahaman yang telah disepakati, Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor Indonesia, dengan pilihan berupa karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.
Pola kerja sama dagang serupa itu telah diatur dalam UU Industri Pertahanan, selain juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat peralatan Pertahanan dan Keamanan Dari Luar Negeri.