5 Senjata Yang Dilarang oleh Perjanjian Internasional
Ilustrasi

5 Senjata Yang Dilarang oleh Perjanjian Internasional

Tujuan perang adalah untuk membunuh, tetapi sejumlah negara mencoba untuk memasukkan unsur manusiawi ketika berusaha saling membantai tersebut. Salah satunya dengan melarang sejumlah senjata.

Pelarangan senjata mulai dilakukan ketika Konferensi Den Haag kedua yang berlangsung 110 tahun yang lalu yakni dari bulan Juni sampai Oktober 1907 memunculkan banyak peraturan perang  abad ke-20.

Konferensi tersebut melibatkan delegasi dari 44 negara dan menghasilkan 13 konvensi, termasuk mengenai undang-undang dan kebiasaan perang di darat,  penyelesaian sengketa sengketa internasional,  hak dan kewajiban kekuatan netral jika terjadi perang dan sebagainya.  Konvensi tetap berlaku hingga hari ini.

Konferensi Kedua Den Haag (konferensi pertama diadakan pada tahun 1899) memperkenalkan serangkaian larangan mengenai senjata dan peraturan perang, termasuk melarang penggunaan expanding bullets (peluru menyebar), penggunaan proyektil dengan gas beracun dan pelepasan proyektil dari balon.

Namun, sepanjang abad ke-20 dunia melihat beberapa jenis senjata baru yang juga dilarang. Berikut ini adalah lima senjata paling mematikan yang dilarang digunakan dalam perang oleh konvensi internasional.

Expanding Bullets

Expanding Bullets  secara resmi dilarang dalam peperangan, namun masih digunakan untuk berburu dan oleh polisi beberapa negara. Peluru dirancang untuk memperluas dampak atau luka yang kadang-kadang hingga dua kali lebih lebar dibandingkan peluru biasa. Karena daya henti mereka, mereka sering digunakan untuk berburu.

Peluru ini pertama  diproduksi pada awal 1890-an dan diberi nama “dum-dum”, setelah sebuah fasilitas militer Inggris berada di dekat Kolkata, India. Ada yang terbuat dari baja lunak dan memiliki lubang hidung berlubang yang dirancang untuk pecah menyebar saat terkena benturan. Pada sebagian besar kasus, luka yang dihasilkan sangat mematikan atau mengakibatkan kecacatan.

Konvensi Den Haag tahun 1899 melarang penggunaan peluru ini, namun Rusia dan Jerman masih menggunakannya dalam Perang Dunia I.

Saat ini, pasukan militer reguler tidak menggunakan ekpanding bullets. Hukum internasional melarang penggunaannya dalam konflik bersenjata. Hal ini  diperdebatkan oleh Amerika Serikat yang menegaskan bahwa amunisi ini  dapat digunakan bila ada kebutuhan militer yang jelas. Namun, adopsi amandemen Pasal 8 pada Konferensi Peninjauan Statuta Roma membuat penggunaan peluru ini menjadi kejahatan perang.

Pada saat yang sama, karena peluru  hanya dilarang dalam konflik militer, namun tetap digunakan oleh aparat penegak hukum di banyak negara. Mereka memungkinkan untuk segera menetralkan penyerang dan mencegah korban lebih banyak di daerah yang ramai.

NEXT