Pemerintah Amerika Serikat menuduh sebuah perusahaan yang berbasis di China bertindak sebagai garda depan atas pencucian uang atas nama bank Korea Utara yang terkena sanksi, dan telah mengajukan pengaduan untuk pencarian dana sebesar US$1,9 juta atau sekitar Rp 25 miliar.
Kantor Kejaksaan AS di District of Columbia menyebutkan dalam pernyataannya Kamis 15 Juni 2017, Mingzheng International Trading Limited telah memfasilitasi transaksi dolar terlarang melalui AS atas nama Foreign Trade Bank, bank perdagangan luar negeri milik Korea Utara, dan mencuci hasil penjualan dari transaksi tersebut.
Tindakan penyitaan US$1,9 juta tersebut merupakan salah satu dari penyitaan terbesar dana Korea Utara oleh Departemen Kehakiman.
Pernyataan tersebut sebagaimana dilaporkan Reuters menyebutkan, jumlah tersebut ditransaksikan pada 2015 oleh Mingzheng, yang berbasis di kota Shenyang, China, melalui transfer rekening menggunakan rekening bank China. Mingzheng tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar terkait masalah tersebut.
Pada Maret 2013, Departemen Keuangan Amerika menjatuhkan sanksi kepada Bank Perdagangan Luar Negeri milik Korea Utara berkaitan dengan masalah senjata pemusnah massal.
Hal tersebut menggambarkan bahwa bank itu sebagai badan usaha milik negara yang bertindak sebagai bank devisa utama Korea Utara, kata jaksa penuntut Amerika dalam pernyataannya.
Baca juga:
https://www.jejaktapak.com/2017/05/12/krisis-korea-siapa-yang-paling-kuat/