Trump Kembali Keluarkan Larangan untuk Warga 6 Negara Muslim

Trump Kembali Keluarkan Larangan untuk Warga 6 Negara Muslim

Presiden Amerika Serikat Donald Trump terus berjuang untuk menutup pintu negaranya terhadap warga negara-negara muslim, Setelah aturan sebelumnya dimentahkan oleh pengadiln   Trump kembali menandatangani executive order baru yang melarang sejumlah warga dari negara dengan mayoritas muslim untuk masuk ke Amerika.

Bedanya dalam daftar negara yang dilarang, Irak tidak lagi masuk. Mereka yang dilarang masuk adalah warga dari  Sudan, Suriah, Iran, Libya, Somalia dan Yaman. Mereka yang tidak memiliki  visa AS yang valid telah dilarang memasuki negara ersebut  selama 90 hari.

“Untuk 90 hari ke depan, warga negara asing dari Sudan, Suriah, Iran, Libya, Somalia dan Yaman yang berada di luar Amerika Serikat pada tanggal efektif perintah, tidak memiliki visa yang sah pada tanggal efektif pesanan ini, dan tidak memiliki visa yang sah sejak pada 27 Januari, 2017, tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat,” demikian bunyi aturan yang ditandatangani Senin 6 Maret 2017.

Irak telah dihapus dari daftar negara-negara mayoritas Muslim melakukan perjalanan dari yang telah ditangguhkan di orde baru.

Selain menghapu Irak, perintah eksekutif baru Presiden AS Donald Trump pada imigrasi tidak termasuk penduduk yang sah permanen, beberapa warga negara asing, dan pemegang visa tertentu.

“Executive Order tidak berlaku untuk orang-orang tertentu, seperti penduduk tetap sah dari Amerika Serikat; warga negara asing mengakui sebagai warga Amerika Serikat setelah tanggal efektif order; individu dengan dokumen yang berlaku sebelum perintah dikeuarkan  atau setiap tanggal sesudahnya yang memungkinkan perjalanan ke Amerika Serikat. ”

Department of Homeland Security (DHS) mengatakan dalam sebuah lembar fakta pengungsi tidak akan diizinkan   masuk ke Amerika Serikat selama 120 hari setelah perintah ini.

“Program Penerimaan Pengungsi akan dihentikan sementara selama 120 hari ke depan sampai ada prosedur   untuk memastikan pengungsi   tidak menimbulkan risiko keamanan ke Amerika Serikat.”

Amerika juga hanya akan menerima  50.000 pengungsi  pada tahun fiskal 2017 dibandingkan dengan 110.000 yang direncanakan untuk periode yang sama di bawah mantan Presiden Barack Obama.

“Setelah kembalinya Program Penerimaan Pengungsi, pengungsi yang diterima  Amerika Serikat tidak akan melebihi 50.000 untuk tahun fiskal 2017,” kata  Departemen Keamanan Dalam Negeri.

Sebelumnya pada tanggal 27 Januari, Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang melarang warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dari memasuki Amerika Serikat selama 90 hari. Perintah itu juga melarang pengungsi memasuki negara itu selama 120 hari dan melarang pengungsi Suriah tanpa batas.

Aturan ini mengundang protes besar-besaran dari dalam negeri sebelum kemudian pengadilan Amerika membekukan perintah tersebut.