Presiden Amerika Serikat Donald Trump memecat Plt Jaksa Agung Sally Yates karena menolak untuk menegakkan perintahnya menangguhkan imigrasi dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Hal itu ditegaskan Gedung Putih dalam sebuah siaran pers Senin 30 Januari 2017. Sebelumnya pada hari itu, Yates, penerus interim Loretta Lynch, telah memerintahkan Departemen Kehakiman (DOJ) untuk menolak menjalankan perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait pengungsi di pengadilan, mengutip kekhawatiran konstitusional.
” Jaksa Agung Sally Yates telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menegakkan tertib hukum yang dirancang untuk melindungi warga Amerika Serikat,” bunyi rilis tersebut.
Dana Boente, Jaksa AS untuk Distrik Timur negara bagian Virginia ditunjuk untuk mengisi jabatan sementara sampai calon Trump yang diajukan Jeff Sessions dikonfirmasi oleh Senat.
“Saya merasa terhormat untuk melayani Presiden Trump dalam peran ini sampai jabatan resmi disetujui. Saya akan membela dan menegakkan hukum negara kita untuk memastikan bahwa orang-orang kami dan bangsa kita dilindungi, ” kata Boente dalam pernyataannya.