Israel benar-benar terpukul dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang melarang Israel membangun permukiman di wilayah Palestina.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Sabtu 24 Desember 2016 mengatakan akan meninjau kembali hubungannya dengan Perserikatan Bangsa-bangsa setelah Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menuntut Israel menghentikan pembangunan permukiman.
Resolusi disahkan oleh dewan beranggotakan 15 negara itu pada Jumat setelah Amerika Serikat memutus pendekatannya selama ini dalam memberikan perlindungan diplomatik bagi Israel.
Saat pemungutan suara di Dewan Keamanan, AS tidak menggunakan hak veto (menolak) terhadap rancangan seperti yang telah sering dilakukannya. Netanyahu menyebut keputusan AS itu sebagai sikap yang “memalukan”.
“Saya sudah meminta Kementerian Luar Negeri untuk dalam waktu satu bulan menyelesaikan peninjauan kembali seluruh hubungan kita dengan Perserikatan Bangsa-bangsa, termasuk pemberian dana Israel ke lembaga-lembaga PBB serta keberadaan perwakilan PBB di Israel,” kata Netanyahu dalam pidato yang disiarkan.
“Saya telah memerintahkan agar pemberian dana sebesar 30 juta shekels dihentikan ke lima lembaga dan lima badan PBB, yang terutama bersikap memusuhi Israel … dan masih ada lagi yang akan dilakukan,” ujarnya.
Netanyahu tidak menyebutkan nama-nama lembaga yang ia maksud dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Amerika Serikat pada pemungutan suara menyatakan abstain terhadap keputusan Dewan Keamanan. Keputusan diambil di tengah tekanan berat dari Israel yang telah sekian lama menjadi sekutu utama AS serta permintaan presiden terpilih AS Donald Trump agar Washington menggunakan hak vetonya. Resolusi itu akhirnya disahkan atas dukungan dari 14 negara.
Israel selama berpuluh-puluh tahun menjalankan kebijakan membangun permukiman Yahudi di wilayah yang direbut Israel saat perang 1967 dengan tetangga-tetangga Arabnya, termasuk Tepi Barat, Gaza dan Jerusalem Timur.
Sebagian besar negara melihat kegiatan pembangunan permukiman oleh Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur sebagai tindakan ilegal dan merupakan penghambat perdamaian.