Dewan Keamanan (DK) PBB pada Jumat 23 Desember 2016 mengesahkan resolusi yang mendesak Israel agar menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah pendudukan Palestina. Resolusi ini lolos setelah Amerika yang biasanya mendukung Israel memilih untuk abstain.
Dewan dengan 15 anggota tersebut kembali menegaskan kegiatan permukiman Yahudi tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran nyata berdasarkan terhadap hukum internasional dan penghalang utama bagi tercapainya penyelesaian dua-negara antara Palestina dan Israel. Empat-belas anggota DK memberi suara mendukung dan Amerika Serikat abstain
Resolusi itu menuntut Israel segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Jerusalem Timur, dan negara Yahudi tersebut sepenuhnya menghormati semua kewajiban hukumnya berkaitan dengan itu.
Israel merebut Tepi Barat Sungai Jordan, bersama dengan Jalur Gaza, dalam Perang Timur Tengah 1967. Sekitar satu dasawarsa kemudian, kelompok sayap-kanan Israel mulai mendirikan permukiman di lahan yang diduduki tersebut.
AS memandang permukiman itu, yang tidak sah berdasarkan hukum internasional, sebagai penghalang bagi perdamaian.
Palestina telah berikrar untuk tidak kembali ke meja perundingan kecuali Israel membekukan pembangunan permukimannya di Tepi Barat dan Jerusalem Timur.
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, di dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicaranya, menyambut baik pengesahan resolusi itu.
“Sekretaris Jenderal menerima kesempatan ini untuk mendorong pemimpin Israel dan Palestina untuk bekerjasama dengan masyarakat internasional untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka untuk kembali ke perundingan yang berarti,” katanya.