Site icon

45 Negara Sepakati Norma Penjualan dan Penggunaan Drone, China, Rusia Indonesia Tidak Ikut

Amerika Serikat dan 44 negara-negara lain mengeluarkan deklarasi bersama mengenai ekspor drone bersenjata yang bertanggung jawab dan serangan pesawat tanpa awak.

Departemen Luar Negeri Amerika dalam pengumumannya Kamis 6 Oktober 2016 menyatakan dengan peningkatan jumlah negara yang menggunakan drone untuk berbagai misi, dan sementara banyak negara yang sudah memiliki pembatasan di negaranya, deklarasi ini bertujuan untuk secara resmi mengakui prinsip-prinsip tertentu mengenai masa depan drone.

“Menyadari bahwa penyalahgunaan drone bersenjata atau strike-enabled  bisa menyulut konflik dan ketidakstabilan, dan memfasilitasi terorisme dan kejahatan terorganisir, masyarakat internasional harus mengambil langkah-langkah transparansi yang tepat untuk menjamin ekspor yang bertanggung jawab dan penggunaan selanjutnya dari sistem ini,” bunyi deklarasi itu.

Deklarasi mengatakan tidak ada prinsip-prinsip yang bermaksud untuk melemahkan kepentingan sah suatu negara dalam memproduksi, mengekspor atau mengakuisisi sistem senjata ini.

Sebagaimana dikutip United Press International (UPI), prinsip yang menjadi dasar deklarasi termasuk memastikan bahwa hukum internasional, termasuk hukum konflik bersenjata dan hukum hak asasi manusia internasional diterapkan pada penggunaan sistem pesawat tak berawak; pentingnya terlibat dalam ekspor drone bersenjata yang bertanggung jawab atau strike-enabled sejalan dengan pengawasan senjata dan norma-norma perlucutan senjata internasional; mengekspor drone konsisten dengan kontrol ekspor multilateral dan rezim non-proliferasi yang ada serta pentingnya transparansi sukarela melalui ekspor tersebut.

Para penandatangan berjanji juga terus dibahas bagaimana kemampuan tersebut ditransfer dan digunakan secara bertanggung jawab.

Deklarasi itu dikeluarkan oleh Amerika Serikat dan pemerintah Argentina, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Chili, Kolombia, Republik Ceko, Estonia, Finlandia, Georgia, Jerman, Hongaria, Irlandia, Italia, Jepang, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malawi, Malta, Montenegro, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Paraguay, Filipina, Polandia, Portugal, Republik Korea, Rumania, Serbia, Seychelles, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Ukraina, Inggris, dan Uruguay.

Dua negara besar lain yakni China dan Rusia tidak masuk dalam deklarasi itu, juga Israel yang telah memproduksi drone tempur. Sedangkan Indonesia, juga tidak ikut menandatanganinya.

Exit mobile version