Telepon genggam anggota Kodim 0716/Demak, Jawa Tengah dirazia mendadak untuk mencari aplikasi Pokemon Go. Game ini dinilai telah mengganggu kinerja anggota TNI.
Razia aplikasi Pokemon Go dipimpin langsung oleh Perwira Seksi Intel (Pasi Intel) Kodim 0716/Demak Kapten Inf Rahmad. S untuk mengecek ada tidaknya permainan tersebut di masing-masing telepon genggam anggota.
“Alhamdulillah, tidak ditemukan permainan Pokemon Go di telepon genggam milik anggota,” kata Pasi Intel Kodim 0716/Demak Kapten Inf Rahmad S. di Demak, Selasa 6 September 2016.
Anggota TNI, katanya, sejak awal dilarang memainkan permainan tersebut, karena bisa mengganggu kinerja.
“Jika ada anggota piket, bermain Pokemon Go, maka dia akan sering meninggalkan tempat kerjanya karena fokus pada perburuan pokemon (pocket monster). Dan hal itu dinilai sangat mengganggu, maka anggota dilarang memainkan permainan tersebut,” tegasnya.
Larangan bermain game tersebut, katanya, tidak hanya kepada anggota Kodim, melainkan juga kepada keluarga besar TNI di Demak.
“Tidak hanya prajurit yang dilarang memainkan permainan yang tidak jelas manfaatnya itu, melainkan anak-anak dan ibu-ibu keluarga besar TNI di Demak juga dilarang,” ujarnya.
Pekan sebelumnya, kata dia, semua prajurit memang diberikan imbauan dan larangan bermain Pokemon Go. “Sekarang kami cek mendadak. Jika diperintahkan saja, tentu tidak mengetahui apakah masih ada yang menyimpan atau tidak,” ujarnya.
Permainan Pokemon Go merupakan permainan yang berbasis global positioning system (GPS).
Dalam permainan tersebut pemain harus berburu pokemon yang posisinya ditunjukkan oleh GPS untuk mendapatkan poinnya, sehingga para pengguna harus aktif bergerak untuk mendatangi lokasi poin yang ada dalam aplikasi permainan tersebut.