Site icon

Berpotensi Jadi Kejahatan Perang, Irak Gunakan Senjata Pembakar

Aldin Abazović /Twitter

Sebuah video baru yang dirilis oleh Departemen Pertahanan Irak saat merayakan pembebasan Qayyarah oleh Angkatan Udara Irak dan Joint Task Force yang dipimpin AS dalam Operasi Resolve Inherent menunjukkan penjatuhan dari udara amunisi pembakar atau incendiary munitionsyang berpotensi pelanggaran hukum internasional.

Video dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan Irak menunjukkan angkatan udara negara itu menjatuhkan incendiary munitions dari pesawat terbang di desa Selatan Qayyarah sebagai bagian dari kampanye untuk membebaskan wilayah itu dari dari kontrol ISIS.

Laporan awal oleh wartawan menunjukkan bahwa amunisi dijatuhkan baik oleh pesawat Angkatan Udara Irak atau Joint Task Force untuk Operasi pesawat Inherent Resolve yang dipimpin AS.

Kota ini  hanya 35 mil (56km) dari Mosul dan telah lama menjadi benteng ISIS sampai saat pasukan Irak membuat kemenangan dengan mengambil kembali Pangkalan Angkatan Udara Qayyarah pada bulan Juli.  Qayyarah telah menjadi episentrum dari beberapa pertempuran paling keras melawan ISIS  dalam upaya pemerintah Irak merebut kembali Mosul.

https://www.youtube.com/watch?v=UvTWhQz5RMQ

Wartawan Aldin Abazović mengatakan bahwa amunisi pembakar tampil konsisten dengan fosfor putih. Penggunaan fosfor putih dilarang di bawah hukum internasional dan dianggap sebagai kejahatan perang jika dijatuhkan dari pesawat perang ke suatu daerah berpenduduk.

Protokol III dari Konvensi PBB tentang Konvensi Senjata Tertentu mendefinisikan senjata pembakar sebagai senjata atau amunisi yang terutama dirancang untuk membakar benda atau menyebabkan luka bakar ke orang melalui semburan api, panas, atau kombinasi keduanya, yang diproduksi oleh reaksi kimia dari zat disampaikan pada target.

Hal ini berbeda dengan senjata lebih bisa dikendalikan yang memiliki sifat pembakar sekunder seperti tank pembakar.

Aldin Abazović /Twitter

Amerika Serikat di bawah pemerintahan Bush konvensi ini bisa diabaika jika musuh tidak berjuang sesuai dengan hukum internasional. Tetapi hal itu diprotes karena bagaiamanpun warga sipil akan menjadi korban, bukan hanya kombatan. Argumen ini mematahkan pendapat Bush.

Baik Amerika Serikat dan Irak menandatangani protokol III dari Konvensi Menentang Penggunaan Senjata Tertentu ini.

Exit mobile version