Sengketa di Laut China Selatan
Tindakan pemerintah China yang membuat sembilan garis putus di sepanjang Laut China Selatan membuat banyak negara di kawasan ASEAN berang.
Filipina merupakan salah satu negara yang merasa kedaulatannya dilanggar, dan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Arbitrase Internasional pada 2013 lalu.
Pada Selasa 12 Juli 2016 Mahkamah Arbitrase PBB di Den Haag, Belanda, menolak klaim China atas wilayah perairan Laut China Selatan.
Mahkamah Arbitrase menyebut klaim historis China di Laut China Selatan tak memiliki landasan hukum. Selain itu, mahkamah juga menyatakan bahwa reklamasi pulau yang dilakukan China di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah China.
Pengadilan juga menyatakan pemerintah China telah menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Laut China Selatan karena membangun pulau buatan.
Misil BrahMos versi antikapal yang diluncurkan dari kapal dapat terbang dengan kecepatan supersonik sekitar 3 – 4 meter di atas permukaan laut, sehingga ideal untuk melakukan serangan siluman terhadap kapal musuh.
“Teknologi di balik misil tersebut membuat senjata ini menjadi pengubah permainan dalam industri senjata global,” kata Defenseworld. “Tak ada misil yang mampu terbang dengan kecepatan Mach 2 dan terbang rendah di atas laut.”