Pentagon Masih Bingung Definisi Serangan Cyber yang Bisa Dianggap Tindakan Perang

Pentagon Masih Bingung Definisi Serangan Cyber yang Bisa Dianggap Tindakan Perang

Pentagon sejauh ini masih bekerja untuk menentukan kapan tepatnya, sebuah serangan cyber yang dilakukan pada fasilitas sipil bisa disebut sebagai tindakan perang.

“Divinisi sebuah serangan cyber bisa disebut sebagai tindakan perang belum ditetapkan,” kata Asisten Menteri Pertahanan untuk Pertahanan Dalam Negeri dan Keamanan Global Thomas Atkin di depan Komite Angkatan Bersenjata Kongres dan dikutip Military.com Rabu 22 Juni 2016.

Seorang pejabat Pentagon pada tahun 2011 menyebutkan tindakan seperti mematikan jaringan listrik AS melalui serangan cyber dapat dilihat sebagai tindakan perang yang akan membawa bukan hanya respon cyber tapi mungkin akan menjadi dasar menembakkan rudal ke lawan.

Dalam beberapa tahun terakhir, AS, termasuk sistem komputer Pentagon dan Gedung Putih dilaporkan telah dibajak  oleh China dan Rusia. Namun sejauh ini AS tidak memberikan respons perang yang menunjukkan tindakan itu dianggap belum menjadi suatu tindakan perang.

Tiga tahun yang lalu, Kepala Staf Gabungan Jenderal Martin Dempsey mengatakan kepada wartawan bahwa Kongres pada akhirnya harus membuat persetujuan tersebut. “Ini disebut War Powers Act,” kata Dempsey.

Juga tidak jelas, Atkin mengatakan kepada anggota parlemen, adalah ketika militer akan membalas serangan cyber terhadap aktor negara atau non-negara  jika serangan itu merupakan “tindakan yang sangat signifikan. ”

“Mengenai tindakan yang sangat signifikan, kita perlu memiliki definisi yang jelas yang mengatakan ini akan selalu memenuhi [persyaratan],” katanya, “Tetapi kami mengevaluasinya berdasarkan hilangnya nyawa, properti fisik, dampak ekonomi dan kebijakan luar negeri kami. ”