Edarkan Gambar Kekerasan ISIS, Pria Selandia Baru Dihukum Penjara 3 Tahun 9 Bulan

Edarkan Gambar Kekerasan ISIS, Pria Selandia Baru Dihukum Penjara 3 Tahun 9 Bulan

Seorang pria Selandia Baru, Kamis 23 Juni 2016 divonis penjara tiga tahun sembilan bulan karena menyebarkan gambar kekerasan yang dilakukan oleh kelompok garis keras ISIS.

Media setempat melaporkan bahwa pria tersebut termasuk orang pertama yang dihukum penjara karena mengedarkan dan memiliki barang-barang yang terkait dengan kekerasan ekstrem.

Imran Patel,26, dihukum penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan oleh pengadilan Auckland setelah dia mengakui membuat, mendistribusikan, dan memiliki video-video kekerasan dan kekejaman yang dilakukan oleh kelompok garis keras ISIS, demikian menurut laman berita stuff.co.nz.

Hukuman penjara itu merupakan yang pertama kali bagi seseorang atas dakwaan yang berkaitan dengan tindak kekerasan. Dakwaan seperti itu di Selandia Baru biasanya berkaitan dengan gambar anak tidak senonoh, kata hakim Pengadilan Distrik Auckland Russel Collins sebagaimana dilaporkan situs berita tersebut.

Patel menulis pesan tertulis dengan menggunakan tautan video pemenggalan kepada 52 orang oleh ISIS pada tahun lalu. Setelah itu, polisi mengamankan satu unit komputer jinjing berisi 62 video tak layak yang mempertontonkan kekerasan ekstrem atau kekejaman, demikian laporan stuff.co.nz.

Kepada polisi, Patel mengatakan bahwa dia ingin memberikan informasi atas apa yang terjadi di Timur Tengah karena dia yakin media Barat tidak akan melaporkan pandangan yang berimbang, demikian kata laman berita tersebut.

Pihak pengadilan tidak memberikan keterangan atas proses persidangan tersebut kepada Kantor Berita Reuters dan pengacara Patel tidak menjawab panggilan telepon untuk dimintai komentar.