Site icon

Berikut Kronologi Penangkapan Kapal China Oleh TNI AL

KRI Imam Bonjol/nusakini.com

Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Juru Bicara Arrmanatha Nasir menjelaskan kronologi penangkapan kapal ikan asing di perairan Natuna yang berada di dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia pada Jumat 17 Juni 2016.

Dalam keterangan persnya, Kementerian Luar Negeri menjelaskan pada Jumat 17 Juni) pukul 04.24 WIB, Kapal TNI AL memergoki 10 hingga 12 kapal ikan asing  di perairan Natuna di ZEE Indonesia.

Pada kesempatan itu beberapa kapal ikan asing tersebut terlihat sedang melempar jaring dan diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah atau atau Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.

Setelah melihat kapal TNI AL, seluruh kapal ikan asing tersebut berpencar melarikan diri sehingga empat kapal TNI AL melaksanakan pengejaran secara terpisah.

Kapal TNI AL meminta agar kapal-kapal ikan asing tersebut berhenti dan mematikan mesin yang disampaikan melalui radio komunikasi dan menggunakan pengeras suara. Kapal-kapal ikan tersebut tidak mengabaikan permintaan tersebut dan menambah kecepatan. Setelah beberapa jam pengejaran dilakukan tembakan peringatan ke udara dan laut. Langkah penegakan hukum melalui peringatan tersebut juga diabaikan.

Beberapa kapal asing tersebut bermanuver hampir menabrak kapal KRI dan kapal ikan asing tersebut lari keluar Perairan Natuna ZEE Indonesia.

Dari pengejaran tersebut, satu kapal ikan asing no 19038 berhasil diberhentikan dan ditangkap oleh kapal TNI AL pada pukul 09.55 tanggal 17 Juni 2016. Saat ditangkap kapal tersebut terdapat tujuh anak buah kapal (ABK) yang terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan.

Ke tujuh ABK dalam keadaan baik dan tidak ada yang luka dan saat ini dibawa menuju Sabang Mawang.

Dalam perjalanan menuju Sabang Mawang KRI didekati oleh kapal penjaga pantai (coastguard) China di perairan Natuna yang meminta KRI melepaskan kapal ikan asing tersebut dan ditolak TNI AL untuk dilakukan investigasi dan penegakan hukum.

“Saat ini proses investigasi sedang dilakukan atas dugaan penangkapan ikan ilegal menyusul ditemukan sekitar dua ton ikan di kapal tersebut,” ujar Arrmanatha.

Berdasarkan perjanjian internasional mengenai laut UNCLOS 1982, semua negara termasuk Indonesia, berhak melakukan penegakan Hukum di perairannya termasuk di lokasi ZEE. “Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di semua perairan Indonesia,” ujar Arrmanatha.

Exit mobile version