More

    Berapa Biaya Sekali Pencegatan oleh Flanker Indonesia?

    on

    |

    views

    and

    comments

    su 30 indonesiaDalam beberapa waktu terakhir TNI AU dipaksa melesatkan sepasang SU-30/27 untuk mencegat dan memaksa pesawat asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin mendarat. Berapa biaya yang dihabiskan untuk menggerakkan Flanker tersebut?

    Biaya operasional Sukhoi SU-27/30 MKI Flanker sekali melakukan manuver di udara sekitar Rp100 juta untuk setiap unitnya dalam satu jam. Jika dua unit tinggal dikalikan dua dan dikalikan durasi operasinya berapa jam. Untuk pencegatan pesawat asing beberapa waktu terakhir, TNI AU harus menggelontorkan tidak kurang dari Rp400 juta untuk dua pesawat dalam satu kali operasi.

    Pesawat Sukhoi SU-27/30 MKI Flankers tiga kali melakukan penyergapan dan melakukan pendaratan paksa (force down) pesawat asing yang masuk wilayah udara Indonesia tanpa izin. Kasus pendaratan paksa Gulfstream IV dengan No HZ-103 milik Saudi Arabian Airlines di Lanud Eltari, Kupang, Senin (3/11), adalah contoh terakhir. (Baca: 2 Sukhoi Indonesia ”Sonic Boom” Paksa Pesawat Arab Mendarat)

    Adapun, denda untuk pesawat asing yang melintas secara ilegal berdasarkan UU Penerbangan hanya Rp 60 juta. Karena itu, TNI AU merasa tekor kalau aturan yang ada tidak diubah. “Sehingga sangat rugi bagi TNI AU untuk biaya operasi Sukhoi yang besar,” kata Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Ida Bagus Putu Dunia Rabu 5 November 2014

    Belum lagi, prajurit TNI AU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Sehingga, hal itu selalu menyulitkan dalam menyelidiki motivasi pilot asing yang melanggar masuk wilayah NKRI. “TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah TNI AU,” kata Ida Bagus.

    Dia mengingatkan, mengacu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maka TNI AU berwenang untuk menyidik terkait pertahanan udara. Sayangnya, kewenangan penyidikan saat ini menjadi milik Kementerian Perhubungan.

    Sedangkan, TNI AU melalui Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) hanya berwenang menangkap pesawat yang melintah wilayah udara Indonesia. “TNI AU juga bertugas melaksanakan penegakan hukum. Jadi, berdasarkan UU, tugas penegakan hukum adalah TNI AU,” katanya.

    Jika dihitung-hitung memang tidak sebanding antara biaya dan denda. Tetapi untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan bangsa tidak ada kata mahal. Berapapun harus kita bayar daripada kita dilecehkan negara lain.Betul gak?

     

    Diolah dari Republika

     

    Share this
    Tags

    Must-read

    Sebagian Misi Kami Melawan Channel Maling Berhasil

    Sekitar 3 tahun Channel JejakTapak di Youtube ada. Misi pertama dari dibuatnya channel tersebut karena banyak naskah dari Jejaktapak.com dicuri oleh para channel militer...

    Rudal Israel dan Houhti Kejar-kejaran di Langit Tel Aviv

    https://www.youtube.com/watch?v=jkIJeT_aR5AKelompok Houthi Yaman secara mengejutkan melakukan serangan rudal balistik ke Israel. Serangan membuat ribuan warga Tel Aviv panic dan berlarian mencari tempat perlindungan. Serangan dilakukan...

    3 Gudang Senjata Besar Rusia Benar-Benar Berantakan

    Serangan drone Ukraina mengakibatkan tiga gudang penyimpanan amunisi Rusia benar-benar rusak parah. Jelas ini sebuah kerugian besar bagi Moskow. Serangan drone Ukraina menyasar dua gudang...

    Recent articles

    More like this

    1 COMMENT

    Comments are closed.